Dilarang Bawa Anak, Inara Rusli Pulang dengan Tangan Kosong dari Rumah Virgoun

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Konflik antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pengambilan paksa anak-anak oleh pihak Virgoun, kini muncul penjelasan lebih rinci terkait kronologi penjemputan anak yang disebut menjadi titik awal memanasnya kembali hubungan keduanya.

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi beberapa minggu lalu pada malam hari. Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026), Daru menjelaskan bahwa saat itu Inara mendatangi kediaman Virgoun dengan tujuan menjemput anak-anaknya.

"Pada saat adanya penjemputan, itu malam beberapa minggu yang lalu, ya kan, datanglah ke rumah Inara itu datang ke rumah Virgoun, seperti itu," ujar Daru Quthny di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026).

Menurut Daru, Inara dilarang membawa serta anak-anaknya, sehingga hak asuh yang seharusnya melekat pada ibu menjadi terhambat secara faktual. Akhirnya, Inara pun tidak berhasil membawa anak-anaknya pulang.

"Ya informasi sih tidak ada percekcokan, tetapi adalah dilarang untuk dibawa, untuk dibawa serta oleh Inara. Artinya di situ anak itu dipertahankan untuk tidak ikut ibunya. Akhirnya Inara ya balik lagi pulang dengan tidak berhasil seperti itu," ungkapnya.

Daru kemudian menanggapi anggapan bahwa Virgoun dinilai lebih baik karena disebut merawat anak-anak dengan baik. Ia menegaskan bahwa merawat anak merupakan kewajiban seorang ayah, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh.

"Kalau dia merawat yang baik, itu adalah kewajiban. Kewajiban seorang ayah itu sudah pasti, mau anaknya itu di tangan dikuasai dia atau dikuasai oleh ibunya," kata Daru.

Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa dalam konteks perceraian, kewajiban orang tua terhadap anak telah diatur secara jelas. Ia menyebutkan bahwa ayah tetap berkewajiban memberikan kebutuhan dasar anak, seperti sandang, pangan, dan papan.

"Namanya perceraian itu merupakan kewajiban memberikan sandang, pangan, papan kan begitu, seperti itu. Jadi itu kewajiban, bukan menjustifikasi bahwa dia lebih baik. Bukan itu karena kewajiban," ungkapnya.

Terkait alasan Virgoun yang disebut belum menyerahkan anak-anak karena kasus hukum Inara yang belum selesai, Daru menilai alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, status perkara yang masih berjalan tidak serta-merta menghilangkan hak seorang ibu atas anak-anaknya.

"Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan. Itu kan alasan," tutur Daru.

 

Daru kemudian menjelaskan bahwa dalam menentukan hak asuh anak, terdapat dasar hukum yang jelas, khususnya bagi pasangan yang beragama Islam. Ia merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Undang-Undang Perkawinan yang mengatur soal hadhanah atau hak asuh anak.

"Tetapi ini kan masalahnya adalah kalau kita merujuk kita adalah merujuk anak adalah kita ada yang namanya Kompilasi Hukum Islam seperti karena mereka muslim, kita juga ada Undang-Undang Perkawinan seperti itu," ujarnya.

Menurut Daru, aturan hukum tersebut secara tegas menyebutkan bahwa hak hadhanah anak berada di tangan ibu, dan tidak dapat dirintangi hanya karena ibu memiliki perkara hukum yang belum selesai.

"Jadi tidak merintangi, tidak menjadi hambatan hak hadhanah itu di tangan ibunya walaupun ibunya saat ini punya perkara yang belum selesai," ungkapnya.

"Iya, itu yang saya yang kami tangkap, kami terima adalah alasannya seperti itu, ya kan. Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban. Tapi faktanya kan tidak seperti itu," sambungnya. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Revisi UU P2SK, DPR Heran Mandat 'Pro-Growth' BI Dipersoalkan
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Amnesty International: Kematian Anak SD di NTT Tamparan bagi Semua Pihak
• 24 menit laluharianfajar
thumb
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Cuti Bersama Imlek 2026, Yuk Rencanakan Liburan Long Weekend!
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.