Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membeberkan perkembangan terkait rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menjalankan penyempurnaan sistem dan tata kelola dalam pemutihan tunggakan iuran JKN.
"Sehingga nanti pelaksanaannya betul-betul efektif. Tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati orang yang ingin meraup keuntungan," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (4/3/2026).
Dia menargetkan sistem dan tata kelola dalam pemutihan tunggakan iuran JKN akan rampung pada tahun ini.
Sebelumnya, Cak Imin menjelaskan bahwa mekanisme pemutihan tidak akan diberlakukan secara seragam untuk seluruh peserta. Menurutnya, setiap tunggakan akan diatur melalui skema berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi peserta serta latar belakang kasus tunggakan masing-masing.
Menurut Cak Imin, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengaktifkan kembali kepesertaan para penunggak iuran agar dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan.
Baca Juga
- Peserta PBI JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini 3 Fakta Penting yang Wajib Diketahui
- Lula Kamal jadi Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan: Soroti Defisit Keuangan
- Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
"Intinya kita ingin kepada [peserta] yang menunggak ini juga menjadi peserta aktif, sehingga syarat agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan ya seluruh peserta harus aktif dulu baru dilakukan penghapusan," kata Cak Imin.
Cak Imin telah meminta agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan agar segera melakukan registrasi ulang untuk mengembalikan status kepesertaannya.
Dalam program pemutihan itu, peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dalam hal ini, Cak Imin berharap agar program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS.




