Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengungkap ada batasan waktu bagi vila-vila yang saat ini tak berizin untuk segera mengurus izin. Jika vila tetap bandel hingga 1 April 2026, maka travel agent harus mencoret vila-vila tersebut dari list mereka.
"Nah, kami akan memberikan deadline tanggal 31 Maret 2026. Apabila merchant-merchant ini atau pemilik vila ini belum berizin, harus di-delist oleh travel agent tanggal 31 Maret, eh tanggal 1 Aprilnya gitu," tutur Widiyanti di DPR, Rabu (4/2).
Ia pun menyebut kini Kemenpar tengah mengakomodir vila-vila yang mau mengurus izin dengan memberikan penyuluhan.
“Jadi kami kasih batas waktu dan kami akan berkoordinasi terus dan melakukan coaching mereka-mereka yang tidak begitu mengerti atau paham. Kan kebanyakan pemiliknya juga asing, jadi kami ingin membantu mereka,” ucap Widiyanti.
Kemenpar kini tengah mendata vila-vila yang tak memegang izin itu. Mereka akan mengedukasi cara mendapatkan izin dan manfaatnya.
“Kita akan beri tahu gimana sih caranya mendapatkan izin, izin yang seperti apa begitu ya, dan apa positifnya mempunyai izin gitu,” ucap Widiyanti.



