jpnn.com - Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mohamad Samsodin didampingi Erik Gunawan melaporkan Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, Iptu IW ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
BACA JUGA: Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Samsodin menjelaskan laporan itu berkaitan dengan pembubaran aksi unjuk rasa damai gabungan warga PSHT di Kota Madiun pada 3 Februari 2026.
Menurutnya, aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Viral Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Kombes Budi Beri Klarifikasi Begini
Aksi unjuk rasa itu bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana kegiatan Parapatan Luhur PSHT 2026 dari salah satu pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Samsodin menyebut kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan M. Taufik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurut Samsodin, tindakan aparat di lapangan diduga tidak sesuai dengan semangat pengamanan, karena disertai pembubaran aksi serta pernyataan yang dianggap menyudutkan peserta aksi.
Sementara, Polres Madiun Kota telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan terkait kegiatan tersebut.
"Pernyataan Iptu IW melukai kami. Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol agar Polri tetap profesional, netral, dan menjunjung tinggi kode etik," ujar Samsodin melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif demi terwujudnya institusi Polri yang berintegritas.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



