Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Prof Chryshnanda Dwilaksana membahas soal reformasi Polri dalam bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan. Dia mengatakan reformasi bukan hal baru di Polri.
Acara bedah buku ini digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Selain Prof Chryshnanda, kegiatan ini juga diikuti oleh penulis buku, yakni Prof Hermawan Sulistyo.
Prof Chryshnanda menegaskan reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Dia menyebut secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.
"Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri," kata Komjen Chryshnanda.
Dia menyebut menguatnya isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Menurutnya, dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
"Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel," tegasnya.
Komjen Chryshnanda mengatakan akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
"Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas," ucapnya.
(fas/haf)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F04%2Fd0be0e30d45bcda6f7a19bf374484d93-1002018114.jpg)


