- Puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses cuci darah akibat penonaktifan mendadak BPJS PBI tanpa pemberitahuan.
- KPCDI mengkritik keras penonaktifan ini sebagai kegagalan sistem dan pelanggaran HAM yang mengancam nyawa pasien.
- Pasien menuntut pemerintah menghentikan pemutusan sepihak dan menyediakan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum perubahan status.
Suara.com - Puluhan pasien gagal ginjal kronik di berbagai daerah mendadak kehilangan akses cuci darah setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan pemerintah tanpa pemberitahuan.
Kondisi tersebut memicu kecaman keras dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menilai kekacauan verifikasi data itu sebagai kegagalan sistem yang mengancam nyawa pasien.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menegaskan, bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis bukan layanan opsional. Tindakan medis ini bersifat rutin dan tidak bisa ditunda. Karena itu, penonaktifan BPJS PBI secara mendadak dinilai sama dengan memutus akses hidup pasien.
"KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia," ucap Tony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
KPCDI setidaknya telah menerima sekitar 30 laporan pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun dipulangkan karena status BPJS PBI mereka tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.
Dalam banyak kasus, pasien dan keluarga tidak menerima pemberitahuan sebelumnya, tidak mendapatkan perlindungan masa transisi, serta tidak disediakan solusi di fasilitas kesehatan.
"Ini bukan kesalahan pasien, ini kegagalan sistem," kritik Tony.
Salah satu kasus dialami Ajat (37), pasien hemodialisis asal Lebak, Banten, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling. Ajat mengaku dihentikan saat proses cuci darah sudah berjalan.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
Istri Ajat sempat bolak-balik mengurus status kepesertaan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial. Namun, upaya tersebut berujung buntu. Keluarga justru diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri, opsi yang dinilai KPCDI tidak realistis bagi pasien miskin dengan penyakit kronis.
Tony melanjutkan, kasus yang terjadi pada Ajat bukan insiden tunggal, melainkan potret masalah sistemik dalam verifikasi data kepesertaan PBI yang dikelola Kementerian Sosial.
Meski sebagian status PBI pasien disebut telah dipulihkan, KPCDI menilai akar masalah belum terselesaikan. Tanpa pembenahan sistem, kejadian serupa dinilai sangat mungkin terulang.
"Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang untuk menyambung nyawa, namun dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati," tegasnya.
Atas kondisi tersebut, KPCDI menuntut pemerintah untuk menghentikan pemutusan sepihak PBI bagi pasien penyakit kronis, menerapkan verifikasi medis aktif, memberikan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum perubahan status, serta menyediakan mekanisme reaktivasi instan di rumah sakit, terutama dalam kondisi darurat.


