Tangkap Pejabat Pajak dan Bea Cukai, KPK Sita Uang dan 3 Kilogram Emas

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah pejabat kantor pajak dan bea cukai Kementerian Keuangan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangkaian operasi tangkap tangan di sejumlah daerah di Tanah Air, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang miliaran rupiah serta emas seberat 3 kilogram.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) pertama dilancarkan penyidik KPK di wilayah Kalimantan Selatan. OTT itu terkait dengan dugaan korupsi proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

Setidaknya, tiga orang ditangkap dalam OTT di Kalsel itu. ”Salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Saat ini, sedang perjalanan menuju Jakarta,” katanya. Kepala KPP Madya Banjarmasin yang tertangkap tangan itu diketahui bernama Mulyono Purwo Wijoyo.

KPK, kata Budi, awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan rasuah perpajakan di Kalsel. Penyidik KPK lantas bergerak dan menangkap tiga orang serta menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar.

Korupsi diduga bermula saat perusahaan perkebunan sawit swasta di Kalsel mengajukan restitusi PPN yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk memuluskan proses restitusi itu diduga sejumlah pegawai di KPP Madya Banjarmasin mendapatkan gratifikasi atau suap.

Menurut Budi, restitusi PPN memang kerap diajukan oleh perusahaan swasta, misalnya pada saat gagal panen.

Ketiga orang yang terjaring OTT KPK kini dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan intensif sekaligus untuk menentukan dugaan perbuaan melawan hukum dari para pihak yang terjerat OTT.

"Termasuk untuk memutuskan konstruksi pasalnya menggunakan pasal apa," ujar Budi.

OTT di Bea Cukai

Selain di Banjarmasin, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta dan Lampung. OTT tersebut terkait dengan kegiatan importasi barang yang dilakukan oleh pihak swasta.

"Salah satu yang diamankan adalah pejabat eselon II di Bea Cukai yaitu mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang diamankan di wilayah Lampung," jelas Budi.

Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai itu diketahui bernama Rizal. Sejak 28 Januari 2026, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Penyidik KPK juga menyita uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing serta logam mulia sebagai barang bukti. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca JugaOTT KPK di Banjarmasin dan Jakarta Terkait Kasus Restitusi Pajak

"Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senila miliaran rupiah. Logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram," jelasnya.

Menunggu KPK

Menanggapi OTT KPK itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, melalui keterangan resmi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. DJP juga mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai pihak yang berwenang menangani peristiwa tersebut.

"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detil kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Budi Prasetyo, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," kata Budi melalui keterangan tertulis.

Menambah panjang daftar korupsi sektor pajak

Penangkapan sejumlah pejabat di lingkungan DJP itu menambah panjang daftar korupsi di sektor pajak. OTT KPK itu sekaligus menyegarkan kembali ingatan publik pada praktik korupsi yang sudah berlangsung lama di sektor pajak. Dari gratifikasi kecil hingga pengurangan pajak raksasa, penegakan hukum selama ini ternyata belum cukup efektif menutup celah korupsi di lingkungan pajak yang beragam dan sistemik.

Sebelum OTT di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada Oktober 2025 mengungkap adanya OTT internal terhadap dua pegawai DJP yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.

Kasus lain, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian, pada 2024 divonis pidana penjara selama 4 tahun karena terlibat dalam perkara gratifikasi dan suap pajak. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai keduanya terbukti menerima suap karena turut merekayasa laporan pajak dari tiga wajib pajak korporasi, yaitu PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Vonis terhadap kedua pegawai DJP Kemenkeu itu menyusul bekas Direktur Penagihan dan Pemeriksaan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang pada 2022 dinyatakan terbukti merekayasa laporan pajak dari tiga wajib pajak korporasi, yaitu PT Gunung Madu Plantation, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Angin divonis 9 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sedangkan bekas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap pajak tersebut.

Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Rafael didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang. Perkara ini tidak berawal dari operasi tangkap tangan, tetapi dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan.

Jika mundur lagi ke belakang, pada 2010, publik dikejutkan oleh kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Bekas pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak itu punya kekayaan hingga Rp 100 miliar. Padahal, dengan status dia sebagai pegawai golongan IIIA, gajinya hanya Rp 12,1 juta per bulan.

Baca JugaKorupsi Pajak dari Gayus Tambunan sampai OTT 2026, Apa yang Salah? 

Jika dihitung dengan besaran gaji tersebut, kekayaan Gayus setara dengan gajinya selama 688,7 tahun. Di persidangan, Gayus mengakui, kekayaannya tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan.

Terbaru, KPK menahan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2021-2026. Tiga di antaranya pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penangkapan itu terungkap bahwa para pejabat pajak yang terjerat OTT menerapkan modus all in kepada wajib pajak. PT WP selaku wajib pajak semestinya membayar pajak Rp 75 miliar. Namun, oleh para tersangka, PT WP cukup membayar pajak Rp 15,7 miliar ditambah Rp 4 miliar sebagai imbalan (fee).

Berkat ulah ketiga tersangka, yang meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan anggota tim penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, pajak PT WP bisa dipangkas hingga Rp 60 miliar. Akibatnya, penerimaan negara tidak bisa optimal seperti seharusnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudah Resmi Didaftarkan Persis, Eks Striker Timnas Brasil U-23 Batal Bergabung karena Tersandung Regulasi
• 2 jam lalubola.com
thumb
Israel Batalkan Koordinasi Evakuasi Pasien dari Gaza
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Densus Sebut Anak yang Ledakkan Molotov di Kalbar Gabung True Crime Community
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Kapitalisasi Aset Kripto Bitcoin Cs Susut Rp2.857 Triliun dalam Sepekan, Peran Emas Digital Diragukan
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.