Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK, Uang Miliaran dan Emas 3 Kg Ikut Disita

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penangkapan Rizal yang kini menjabat kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu, berlangsung di Lampung.

BACA JUGA: Satu Lagi, Pejabat Kemenkeu Ditangkap KPK

Nah, dalam rangkaian OTT KPK itu, tim lembaga antirasuah menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas sekitar 3 kilogram (kg).

"Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

Dia menjelaskan uang dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti terkait OTT yang menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Rizal.

Adapun Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

BACA JUGA: Kejahatan Pasar Modal MPAM, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan DJBC Kemenkeu.

OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini.

KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT dan menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pandji Pragiwaksono Tabayun ke MUI, Polisi: Semoga Ada Jalan Terbaik
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Orang Tua Anak Korban Bunuh Diri di Ngada Tak Terdata Penerima Bansos
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Paulus Tannos yang Tak Kapok Lawan KPK Lagi di Praperadilan
• 20 jam laludetik.com
thumb
OTT KPK di KPP Banjarmasin, Ditjen Pajak Bakal Kooperatif
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
RDF Rorotan Masih Bau, PSI Kritik Solusi Pemprov Jakarta Cuma Gimmick
• 17 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.