Bunuh Istri, Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Deli Serdang -

Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup usai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya sendiri.

"Pidana pokok: penjara seumur hidup," demikian tertulis dalam putusan di website SIPP Pengadilan Militer Medan dilansir detiksumut, Rabu (4/2/2026).

Majelis Hakim menilai jika Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.

Terdapat 7 hal yang memberatkan terhadap perbuatan Serma TDA. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Baca juga: Anggota TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Divonis Penjara Seumur Hidup

Salah satu yang memberatkan adalah cara membunuh keji, melarikan diri ke bandara usai membunuh istrinya, hingga tidak ada rasa menyesal dan baru meminta maaf kepada keluarga istrinya setelah pembacaan tuntutan.

Sebetulnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

Simak selengkapnya di sini




(isa/isa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WNA Amerika Tewas dalam Aparatemen di Bandung, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Miris, Tak Cukup Anggaran Jembatan di Sangalla Tana Toraja Tak Lanjut Dikerjakan
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Sempat Buron ke Jakarta, Tersangka Baru Korupsi Pendidikan Jatim Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Kisah Nenek, 2 Anak, dan 3 Cucunya di Maluku 10 Tahun Hidup Terasing di Hutan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kelakar Hakim MK Arief Hidayat: Sebetulnya Saya Pengin Anak Saya Jadi Wapres
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.