Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup usai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya sendiri.
"Pidana pokok: penjara seumur hidup," demikian tertulis dalam putusan di website SIPP Pengadilan Militer Medan dilansir detiksumut, Rabu (4/2/2026).
Majelis Hakim menilai jika Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.
Terdapat 7 hal yang memberatkan terhadap perbuatan Serma TDA. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Salah satu yang memberatkan adalah cara membunuh keji, melarikan diri ke bandara usai membunuh istrinya, hingga tidak ada rasa menyesal dan baru meminta maaf kepada keluarga istrinya setelah pembacaan tuntutan.
Sebetulnya, Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)





