Jakarta, VIVA – Polemik antara Inara Rusli dan Virgoun kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, konflik berpusat pada keberadaan ketiga anak mereka yang hingga kini masih berada dalam pengasuhan Virgoun, meski secara hukum hak asuh telah dimenangkan oleh Inara.
Situasi ini bermula sejak November 2025, ketika anak-anak dijemput oleh Virgoun di tengah kondisi Inara yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pernikahan siri. Langkah tersebut disebut sebagai keputusan sepihak dari pihak Virgoun. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
"Dijemput ayahnya November, dengan dasar alasan Inara itu sedang dalam posisi lagi kasus yang harus dihadapi," kata pengacara Inara Rusli, Daru Quthny saat konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu 4 Februari 2026.
Pasca kejadian itu, Inara sempat kesulitan menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Akses untuk bertemu dan berinteraksi disebut tidak berjalan mulus di awal.
"Awalnya juga memang tidak semudah juga. Walaupun akhirnya juga boleh bisa dikunjungi, seperti itu," kata pengacara Inara Rusli.
Seiring waktu, Inara meminta agar anak-anak dikembalikan kepadanya. Permintaan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan hak asuh berada di tangan Inara.
"Itu ada putusannya dari tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi itu untuk pengadilan agama," tutur Daru Quthny.
"Di mana Inara itu punya hak yang namanya hak hadhanah, hak untuk memelihara anak sampai dengan mumayyiz (12 tahun)," imbuhnya.
Namun, pihak keluarga Virgoun disebut masih enggan menyerahkan anak-anak. Mereka mengklaim kondisi Starla dan dua adiknya baik-baik saja dan mendapatkan perawatan yang layak.
"Statement dari ibunya V (Virgoun) seperti itu, bahwa anaknya baik-baik saja, tetap dirawat dan sebagainya," jelas pengacara Inara Rusli.
"Di sini, kita minta kembalikan anak itu kepada yang punya hak, yaitu hak hadhanah," imbuhnya.
Persoalan semakin rumit ketika pihak Virgoun mengajukan syarat tertentu agar anak-anak dapat kembali ke Inara.
"Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan," ungkap pengacara Inara Rusli.





