JAKARTA, DISWAY.ID - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Menurut Ketua Umum DPN KNAI Pablo Benua, wacana Polri di bawah kementerian harus dilihat berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri.
"Seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Maka kita harus menilai dari rasa aman yang tercipta terhadap masyarakat sebagai warga negara," katanya saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 4 Febuari 2026.
BACA JUGA:Dino Patti Djalal: Tak Ada Opsi Lain Selain Board of Peace, Langkah Prabowo Realistis
BACA JUGA:Waka Komisi X DPR: Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT Jadi Alarm Serius Dunia Pendidikan
Berdasarkan hasil survei dan riset internasional, kata Dia, menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada posisi yang sangat baik dibandingkan negara lain yang menempatkan kepolisiannya di bawah kementerian.
"Kami mendapat survei, research, Gallup Law and Order, Indonesia mendapat skor 89/100 sebagai negara dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi atau peringkat 19 dari 144 negara," ungkapnya.
Menurutnya, anggapan Polri akan lebih mudah diawasi apabila berada di bawah kementerian, justru menyesatkan dan berpotensi membuka ruang politisasi.
"Justru itu narasi yang salah, mengapa demikian? Jika polri berada di bawah kementerian, maka dapat kita sebut rawan terjadi politisasi berbasis anggaran," ujar Pablo.
Oleh karena itu, ia menilai mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan langkah yang paling tepat demi menjaga independensi dalam bekerja dan susuai dengan sistem presidensial.
BACA JUGA:Eks Menlu: RI Gabung Board of Peace Usai Konsultasi dengan Negara Mayoritas Muslim
BACA JUGA:Anak Buah Kena OTT di Banjarmasin, Purbaya Tak Akan Intervensi Hukum
"Karena negara kita ini menganut paham presidensial, yang mana di dalam sistem presidensial," tutupnya



