Mahfud Jelaskan Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam: Dulu Dikooptasi

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan institusi Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Penjelasan ini disampaikan Mahfud di tengah derasnya diskursus publik mengenai apakah Polri tetap di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan oleh kementerian.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci atau keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 dengan tema 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2/2026). Mahfud mengawali pidatonya dengan membahas banyak perdebatan terkait sistem yang terjadi di Indonesia.

Dia mengatakan perdebatan telah terjadi menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Antara lain soal sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan. Dia mengatakan para tokoh bangsa saat itu sepakat dengan negara demokrasi hingga pada akhirnya terbentuk lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dia kemudian membahas soal Polri sebagai alat negara. Dia mengatakan Polri merupakan alat negara dalam lingkup eksekutif dan kini berada di bawah Presiden.

"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," ucapnya.

Mahfud lalu membahas makna reformasi. Dia mengatakan reformasi dilakukan karena ada sesuatu yang harus diperbaiki.

Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Dia lalu menjelaskan sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) saat reformasi 1998 bergulir.

Dia mengatakan Polri sebelum reformasi berada di bawah Menhankam. Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra. Mahfud mengatakan kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Dia mengatakan fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Dia mengatakan Polri sebagai penegak hukum saat itu menjadi institusi yang tidak berdaya.

"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja," ujarnya.




(haf/fjp)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat Hukum: Bukti dari Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Lengkap Pekan 20 BRI Super League 2025/2026: Perebutan Puncak Klasemen Terus Membara
• 11 jam lalubola.com
thumb
Dino Patti Djalal: Prabowo Yakin 8 Negara Muslim Bisa Imbangi Trump di BoP
• 15 jam lalukompas.com
thumb
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
• 8 jam lalusuara.com
thumb
DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta
• 14 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.