Sebagian dari umat Muslim masih sering mempertanyakan tentang hukum mengganti puasa Ramadan setelah Nisfu Syakban, apakah puasa tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Di tengah perdebatan tentang kebolehan mengqadha puasa di pertengahan bulan Syakban, Alhafiz Kurniawan selaku wakil sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyampaikan bahwa terdapat dua hukum mengqadha puasa setelah memasuki Nisfu Syakban. Simak!
(ria/ria)





