Di tengah kabar tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen, terutama bagi pengguna yang telah membayar layanan berlangganan.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengingatkan perubahan model bisnis digital, termasuk merger atau penutupan platform, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan konsumen.
Hal ini menjadi krusial bagi pengguna Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan di muka.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti dilansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Merek, Tokopedia dan TikTok Shop Tingkatkan Literasi HKI Penjual Ribuan konsumen masih aktif berlangganan Tokopedia PLUS Saat ini, masih banyak pengguna Tokopedia yang tercatat memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS. Layanan premium ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif.
Biaya langganan Tokopedia PLUS berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan, bahkan bisa lebih rendah saat periode promosi tertentu.
Kondisi ini membuat kepastian keberlanjutan manfaat menjadi hal yang wajib diperjelas. Acuan penyelesaian mengacu pada UU perlindungan konsumen Mufti menekankan bahwa setiap penyelesaian harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi jika terjadi perubahan layanan.
Menurutnya, terdapat beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh agar tidak merugikan konsumen. Salah satunya adalah pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau bahkan lebih baik.
Selain itu, pengembalian dana atau refund secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga menjadi pilihan. Alternatif lainnya adalah pemberian kompensasi tambahan berupa voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2F1545397054a101fe6a5ac52f7b777cd7-20260203_164556.jpg)