Larangan bisnis MLM di marketplace menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (4/2). Selain itu, kebutuhan dana proyek gentengisasi Prabowo yang dibiayai APBN. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Prabowo Rombak Aturan Perdagangan, Bisnis MLM Dilarang Masuk MarketplacePemerintah melalui Presiden Subianto resmi merombak aturan tata niaga sektor perdagangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026. Beleid yang diteken pada 15 Januari 2026 ini membawa pengetatan signifikan, terutama bagi usaha penjualan langsung atau multi level marketing (MLM).
Salah satu poin krusial adalah larangan bagi perusahaan MLM yang telah memiliki perizinan untuk menjual barangnya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 51.
Kebijakan ini juga menekankan larangan praktik skema piramida, di mana perusahaan penjualan langsung dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema tersebut. PP 3/2026 secara spesifik menambahkan Pasal 51A yang menguraikan kriteria skema piramida, termasuk penerimaan komisi atau bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung, bukan dari hasil penjualan barang.
Selain itu, perusahaan dilarang menawarkan barang secara tidak benar, menyesatkan, atau melakukan pemaksaan yang dapat mengganggu konsumen.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari praktik penjualan yang tidak etis atau skema yang merugikan. Pengetatan ini menandai komitmen pemerintah untuk menertibkan sektor penjualan langsung demi menjaga integritas pasar dan memastikan transparansi dalam kegiatan bisnis.
Dibiayai APBN, Segini Dana yang Dibutuhkan untuk Proyek Gentengisasi PrabowoPemerintah memastikan bahwa program gentengisasi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengestimasi kebutuhan dana untuk proyek penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat ini berada di bawah Rp 1 triliun. Angka ini jauh lebih realistis dibandingkan perkiraan awal yang beredar di publik, mengingat sasaran program hanya terbatas pada rumah tangga tertentu yang masih menggunakan atap seng, bukan seluruh hunian di Indonesia.
Purbaya menjelaskan pembengkakan estimasi anggaran sebelumnya terjadi karena asumsi cakupan program yang menyeluruh. Faktanya, hanya sekitar puluhan persen dari total rumah yang menggunakan seng yang akan menjadi target penggantian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan bahwa mayoritas rumah tangga di Indonesia, tepatnya 57,93 persen atau 40.913.287 rumah tangga, sudah menggunakan genteng, sementara 31,48 persen atau 22.232.058 rumah tangga masih memakai seng. Hal ini memperkuat justifikasi bahwa anggaran di bawah Rp 1 triliun adalah jumlah yang terkendali.
Meskipun perhitungan anggaran masih bersifat awal, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk penyesuaian demi efisiensi belanja negara. Sumber pembiayaan potensial termasuk pemanfaatan ruang fiskal, cadangan negara, atau realokasi dari pos anggaran lain.
Inisiatif gentengisasi ini bertujuan untuk memperindah wajah bangunan nasional dan meningkatkan kualitas hunian, mengatasi isu seperti panas dan korosi yang kerap menjadi keluhan pengguna atap seng.





