Jakarta, tvOnenews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp50.000 atau setara 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium per jiwa pada Ramadhan 1447 Hijriah.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan penetapan itu diputuskan setelah melalui kajian mendalam.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga turut mempertimbangkan perkembangan harga beras di Indonesia.
"Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Dia menyebut besaran tersebut menjadi acuan zakat di tahun 2026 ini.
"Baznas provinsi, kabupaten/kota serta lembaga amil zakat dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," terangnya.
Apabila ada perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, kata Noor, maka terdapat ruang penyesuaian terkait besaran zakat.
"Dalam kondisi tersebut, diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah Ramadhan tahun ini berjalan tertib, transparan dan berdampak bagi penerima manfaat. (ant/nsi)




