Waspada SMS Link Denda Tilang dari Kejaksaan, Dipastikan Penipuan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Warga Kota Semarang belakangan ini kerap mendapatkan SMS berisi pemberitahuan denda tilang disertai tautan (link) yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kejaksaan menegaskan itu merupakan penipuan.

Salah satu korban SMS itu bernama Luki (31). Luki yang bekerja sebagai ASN itu mendapatkan dua SMS di hari yang sama. Isinya Luki mendapatkan surat pemberitahuan denda tilang karena melanggar lalu lintas.

"Iya dua kali. Risih banget. Mengganggu. Isinya itu dapat tilang, terus ada semacam link yang harus dibuka. Yang ngirim namanya Kejaksaan," ujar Luki, Kamis (5/2).

Untungnya Luki tidak sampai mengklik tautan tersebut. Ia curiga itu merupakan modus penipuan.

"Setahu saya surat tilang itu yang ngirim kepolisian dan pasti lewat surat resmi bukan lewat SMS semacam ini. Untungnya saya paham, kalau yang tidak paham gimana kan kasihan. Ya segera lah ditindaklanjuti" pinta Luki.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi menegaskan, SMS tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut nama instansinya.

"Itu jelas penipuan. Hoaks. Saat ini memang baru marak penipuan yang mengatasnakan Kejakasaan terkait tilang online. Jangan percaya dengan link yang dibagikan melalui SMS. Kami tidak pernah memberikan link melalui SMS," jelas Lilik.

Pihaknya telah membuka layanan pengaduan (hotline) sejak Rabu (4/2) pagi. Ia menyebut sudah ada puluhan orang yang melapor dengan kerugian bermacam-macam.

"Hingga saat ini, tadi pagi kami membuka hotline itu sudah ada puluhan tadi (pelapor), yang masuk ya. Jadi ada transfer rata-rata Rp 150.000, tapi yang paling bahaya adalah data-data di ponselnya itu, karena disinyalir di daerah lain sudah ada korban yang diretas akun perbankannya melalui link yang dikirimkan," ungkap Lilik.

Ia pun meminta masyarakat untuk mengabaikan SMS tersebut atau melaporkan ke kejaksaan terdekat untuk dicek kebenarannya.

"Jangan percaya dan apabila mendapatkan SMS yang mengatasnamakan kejaksaan dalam bentuk tilang, lebih bagus disarankan ke kami dulu, datang ke Kejaksaan Negeri atau bisa melalui kontak yang ada di kami, nanti kami cek terlebih dahulu," kata Lilik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Permudah Pembayaran dan Pengawasan, PDAM Takalar Terapkan Sistem Digital Mobile MKP
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Biang Kerok TPU Semper Selalu Banjir hingga 9.000 Makam Terendam
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Jalan-Jembatan Dikebut di 2025, Ada Tol Sepanjang 27,9 Km
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tegur Pengunjung Onar di RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, Satpam Dikeroyok
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Istana: Insiden siswa SD di NTT jadi atensi Presiden Prabowo
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.