Liputan6.com, Jakarta - Angota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, Amin shababana masalah disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam industri penyiaran, tak hanya terjadi di Indonesia tapi sudah sejumlah negara, khususnya di Asia Tenggara atau ASEAN.
"Kita sudah banyak membahas terkait dengan situasi terkini bahwa ternyata regulasi atau tata kelola AI di sektor penyiaran di region ASEAN masih belum merata. Termasuk misalnya di Indonesia, meskipun Dewan Pers sudah menerbitkan aturan terkait dengan AI dan juga kita memiliki Publisher Right, tapi di negara lain itu ternyata juga masih belum memiliki tata kelola termasuk regulasi yang menyangkut AI ini," kata dia saat Regional Workshop bertema Broadcasting In The Age of Ai Disruption by Southeast Asia Broadcasting and Multimedia Regulatoru Authorities di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
Menurut Amin, penting bagi region ASEAN untuk memiliki pedoman yang sama. Karenanya, melalui regional workshop yang berlangsung selama 4-5 Februari 2026 bersama seluruh perwakilan negara ASEAN ini, KPI mencoba mendiskusikan tata aturan penggunaan AI di dunia penyiaran.
"Akhirnya kita bisa meminimalisir potensi-potensi yang akan terjadi, yang bisa juga memunculkan friksi di antara masing-masing negara ASEAN, terlebih lagi apabila kita menyangkut terkait dengan isu perbatasan misalnya. Nah, inilah yang coba kita bahas," tutur dia.
Amin memastikan, nantinya sejumlah rekomendasi dari regional workshop yang diselenggarakan KPI akan dibawa ke DPR sebagai bahan masukan untuk revisi beleid terkait penyiaran. Sebab, teknologi informasi selalu berkembang seperti ChatGPT hingga Quantum Technology.
"Ini (disrupsi AI) akan menjadi suatu hal yang jauh lebih berkembang lagi, jauh lebih advanced lagi dibandingkan dengan AI itu sendiri. Itulah yang harus kita antisipasi, bagaimana regulasi yang akan kita hasilkan nanti ke depan bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini tapi juga menjawab kebutuhan kontekstual 10 hingga mungkin 25 tahun ke depan," jelas dia.



