Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 5.095 cartridge, wadah penyimpanan liquid, yang diduga mengandung etomidate (biasa digunakan untuk anestesi).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait peredaran etomidate yang disalahgunakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Informasi itu diterima pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Dari hasil pengembangan, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 14.30 WIB tim memperoleh informasi akan adanya transaksi etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Anggota kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi,” kata Aris dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar sekitar apartemen pada pukul 17.24 WIB.
“Sekitar pukul 17.24 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di trotoar sekitar apartemen. Dari hasil keterangan awal, P mengaku tengah menunggu calon pembeli dan menyebut dua rekannya berinisial R dan N,” ujarnya
Petugas kemudian mengamankan R dan N serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan koper berwarna hijau yang berisi 5.095 cartridge yang diduga etomidate.
Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, barang tersebut disebut berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan diduga milik seseorang berinisial K yang kini tengah diburu (DPO).
Ketiganya diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi dengan motif keuntungan ekonomi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan peredaran etomidate tersebut.





