Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Adapun salah satu perusahaan yang disidak Purbaya berinisial PT PSM yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat sidak ke PT PSM, Purbaya memang tak berhasil menemui pemilik usaha. Namun begitu, Purbaya akan terus mendalami dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan tersebut.
“Pada perjalanan, staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staf saya akan omongin,” kata Purbaya ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten pada Kamis (5/2).
Menurut Purbaya, saat ini perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa juga tak hanya satu. Ia menyebut ada sekitar 40 perusahaan lebih terkait dugaan pengemplangan pajak. Untuk itu, Purbaya akan melakukan tindakan tegas
“Ini kan ada banyak. Ada 40 atau lebih. Jangan lagi lakukan praktik-praktik seperti ini. Mem-by pass penjualan dengan mem-by pass pembayaran kekayaan atau dengan cara membayar penjualan secara cash-based. Karena kita kejar," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, terdapat Warga Negara Asing (WNA) China sebagai salah satu pemilik perusahaan yang disidak tersebut.
“Kepemilikannya berdasarkan data terakhir itu ada TKA, warga negara asing dan warga negara Indonesia. (WNA) China,” kata Aim.
Potensi Kerugian Negara Rp 510 M dari 3 Perusahaan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan selain PSM, ada dua entitas lain sebagai pengemplang pajak yang sudah dihitung potensi kerugian negaranya. Inisial perusahaan tersebut yakni PSI dan BPN.
Dari ketiga perusahaan tersebut, potensi kerugian negara yang muncul lebih dari Rp 500 miliar.
“Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final,” kata Bimo.
Adapun setelah sidak, Bimo juga akan mengembangkan penyidikan terkait kepemilikan sampai pemegang saham perusahaan terkait.
Salah satu modus pengemplangan pajak dari 3 perusahaan terkait menurut Bimo adalah perusahaan melaporkan SPT tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPn,
Modus lainnya adalah penggunaan rekening pengurus, rekening pemegang saham sampai rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet.
Sementara itu, terkait keberadaan 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa, taksiran kerugian negara yang diproyeksi Bimo mencapai triliunan.
“Kerugian (negara) 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp 4 triliun. Dari 2016 sampai 2019,” ujarnya.




