Komplotan di Yogya Gembosi Ban Mobil Pakai "Sandal Ranjau", Gasak Rp 243 Juta

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Modus pencurian dengan menggembosi ban mobil pakai 'ranjau sendal' diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta. Korban mengalami kerugian Rp 243 juta dari aksi tiga pelaku yakni berinisial RA (laki-laki, 56 tahun, asal Bandung), AB (laki-laki 47 tahun, asal Bengkulu), dan SP (laki-laki 55 tahun, asal Bandung).

"Pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban tanggal 30 Januari 2026," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Kamis (5/2).

Pada hari Jumat (30/1) korban berinisial FXHW berada di bank untuk mengambil sejumlah uang. Pelaku SP berpura-pura menjadi nasabah. Dia memang mengincar orang yang mengambil uang dalam jumlah besar.

"SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri dan kendaraan korban atau target," kata Adrian.

Selanjutnya, RA dan AB membuntuti mobil korban dengan sepeda motor. Ketika di simpang lampu lalu lintas, AB meletakkan paku yang sudah diletakkan ke sandalnya ke ban mobil korban.

Bagian kepala paku dihilangkan. Sehingga saat paku menancap di ban lalu sandal ditahan, hanya paku yang tertancap di ban.

"AB dan RA mengikuti kendaraan korban sampai ke tempat tambal ban," jelasnya.

Di sebuah tempat tambal ban di SPBU Tegalrejo, Kota Yogyakarta, aksi pelaku terlaksana.

Begitu korban turun dari mobil menuju tukang tambal ban, keduanya membuka pintu mobil dan mengambil barang serta uang.

"Korban keluar mobil melakukan pengecekan dan tambal ban di SPBU Tegalrejo, di saat itu lah pelaku RA dan AB melakukan aksinya," katanya.

Aksi kejahatan ini terekam di CCTV. Bukti ini yang digunakan polisi untuk memburu pelaku. Di hari itu juga ketiga pelaku berhasil ditangkap di indekos mereka di Sleman.

Selain uang senilai Rp 243 juta, pelaku juga mengambil ponsel milik korban. Para pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 477 KUHAP UU 1 tahun 2023.

"Terancam paling lama 7 tahun dan denda Rp 500 juta," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada SMS Link Denda Tilang dari Kejaksaan, Dipastikan Penipuan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Bocoran Harga Samsung Galaxy S26 Series, Tidak Terlalu Jauh dari Galaxy S25
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Sinergi Lintas Sektoral Bersihkan Pantai Kuta
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Setelah Adies Kadir, Skenario Penggantian Hakim MK Berlanjut?
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Singapore Biennale 2025 Usung Tema “Pure Intention”, Sajikan Seni Partisipatif di Lima Kawasan Kota
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.