Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kemenkes menginstruksikan rumah sakit tetap memberikan layanan medis meski ada polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
  • Direktur Jenderal Kemenkes menegaskan keselamatan pasien adalah prioritas utama di atas penyelesaian urusan administratif kepesertaan.
  • Penonaktifan BPJS PBI berdasarkan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 akan dikoordinasikan Kemensos dan BPJS.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak terus dibesar-besarkan dan berujung pada terhambatnya layanan pasien.

Kemenkes menegaskan, rumah sakit tidak boleh menghentikan penanganan medis, terlepas dari persoalan administratif kepesertaan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah keselamatan pasien, bukan perdebatan soal status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.

“Prinsipnya kita akan melayani sebaiknya dulu supaya jangan ribut. Nanti bagaimana perbaikan-perbaikan kita akan terus berkomunikasi dengan BPJS dan Kemensos,” kata Azhar ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Azhar menegaskan bahwa proses penanganan pasien tidak boleh terhenti, meskipun terdapat persoalan terkait status jaminan kesehatan. Menurutnya, urusan administratif akan dibenahi kemudian melalui koordinasi antarinstansi.

“Jadi intinya enggak boleh berhenti (penanganan pasien),” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI akan dibereskan melalui mekanisme yang ada di Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, tanpa mengorbankan hak pasien untuk mendapatkan layanan medis.

“Nanti diberesin sama Kemensos dan BPJS, tapi intinya rumah sakit harus tetap melayani,” kata Azhar.

Lebih lanjut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan lakukan pertemuan untuk membahas soal penonaktifan sebagian BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jadi ramai diperbincangkan pasca ada laporan puluhan pasien gagal ginjal tidak bisa cuci darah akibat jaminan kesehanannya tak lagi aktif.

Baca Juga: Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah

Budi menyebutkan kalau pihak BPJS Kesehatan telah membenarkan bahwa ada perubahan dari peserta PBI berdasarkan kewenangan dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

"Nanti akan ada ketemuan untuk bisa merapikan masalah solusi ini seperti apa. Nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial dan BPJS dan kita nanti akan berpartisipasi," kata Budi.

Budi memastikan kalau pemerintah sudaj membicarakan alternatif solusi atas penonaktifan sebagian peserta PBI tersebut, terutama pasien penyakit kronis.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Golkar: Ambang Batas Parlemen Instrumen Menuju Sistem Multipartai Sederhana
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ditopang Geliat Manufaktur, Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Polisi amankan 21 karung berisi potongan uang kertas di TPS Bekasi
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Waspadai Virus Nipah, Bandara Lombok Perketat Pemeriksaan Penumpang
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Inter Milan ke Semifinal Coppa Italia Usai Menang Tipis 2-1 Atas Torino
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.