Jaksa Agung Muda Paparkan Kerugian Negara Saat Jadi Ahli Lawan Paulus Tannos

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan keputusan itu merupakan rekomendasi dari pihak Kejaksaan Singapura (Attorney-General's Chambers).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kesaksian Narendra diperlukan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Adapun sidang diselenggarakan di Singapura sejak Rabu (4/2) hingga hari ini.

"Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara" kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Paulus Tannos yang Tak Kapok Lawan KPK Lagi di Praperadilan

Anang menjelaskan penunjukan Narendra telah melalui koordinasi dan diskusi. Dalam hal ini, saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujar Anang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menunjuk Narendra untuk bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia sesuai permintaan AGS Singapura yang disampaikan melalui Kementerian Hukum.

Pendapat hukum Narendra, kata Anang, sejatinya telah disampaikan kepada Pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk pernyataan tertulis. Pengadilan menyatakan menerima pernyataan hukum tersebut sebagai bukti.

Baca juga: Alasan KPK Minta Jaksa Agung Muda Jadi Ahli untuk Lawan Paulus Tannos

"Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun," tutur Anang.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia sempat jadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Paulus Tannos saat ini masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air.




(ond/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Posisi Terbaik Eberechi Eze untuk Pastikan Tiket di Piala Dunia 2026
• 46 menit lalutvrinews.com
thumb
Timnas U17 Panggil 28 Pemain untuk Laga Persahabatan
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Kebiasaan Micro Cheating di Media Sosial yang Sering Dianggap Remeh
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pertumbuhan Ekonomi RI Sepanjang 2025 Ditopang Kuat Belanja Masyarakat
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
GBK Senayan Bakal Punya Kawasan TOD dan Taman Baru
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.