JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan garis kemiskinan nasional pada September 2025 naik 5,30 persen dibandingkan Maret 2025.
Sehingga, rata-rata rumah tangga miskin kini membutuhkan sekitar Rp3,05 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan bertambahnya kebutuhan pengeluaran minimum masyarakat, baik untuk makanan maupun non-makanan.
Baca Juga: Sepanjang 2025 Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penggerak
“Nilai garis kemiskinan September 2025 mengalami peningkatan 5,30 persen dari Maret 2025,” kata Amalia dalam paparannya di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, garis kemiskinan dihitung menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga karena sebagian besar kebutuhan bersifat bersama, seperti beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar.
“Garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan menjadi garis kemiskinan per rumah tangga. Pada September 2025, rata-rata satu rumah tangga miskin terdapat 4,76 anggota keluarga, sehingga garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp3.053.269 per bulan,” terangnya.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,39 Persen di Q4 2025, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19
Menurut Amalia, angka tersebut merupakan batas minimum pengeluaran bulanan agar satu keluarga dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.
Nilainya juga berbeda antarwilayah karena dipengaruhi harga dan pola konsumsi daerah.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- garis kemiskinan
- pengeluaran rumah tangga miskin
- pendapatan per kapita
- pendapatan warga miskin
- data kemiskinan bps
- biaya hidup layak




