Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Narendra Jatna dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kehadiran Narendra bertujuan memberikan penjelasan mengenai proses hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, penunjukan tersebut mengikuti rekomendasi dari otoritas Singapura.
Advertisement
"Jadi, memang KPK sudah meminta untuk bisa menghadirkan Narendra di Indonesia. Dalam hal ini, ada proses-proses hukum yang harus dilakukan dan salah satunya ini terkait dengan adanya permintaan untuk saksi ahli," kata dia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurut Anang, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura merekomendasikan agar keterangan diberikan oleh State Counsel, yakni pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat hukum.
Dari hasil koordinasi dengan AGC dan Atase Kejaksaan di Singapura, nama Narendra kemudian diajukan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Dan hari ini, yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, masih berlangsung kok," ucap dia.



