Jamdatun Jadi Saksi Ahli Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Narendra Jatna dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kehadiran Narendra bertujuan memberikan penjelasan mengenai proses hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, penunjukan tersebut mengikuti rekomendasi dari otoritas Singapura.

Advertisement

"Jadi, memang KPK sudah meminta untuk bisa menghadirkan Narendra di Indonesia. Dalam hal ini, ada proses-proses hukum yang harus dilakukan dan salah satunya ini terkait dengan adanya permintaan untuk saksi ahli," kata dia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Anang, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura merekomendasikan agar keterangan diberikan oleh State Counsel, yakni pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat hukum.

Dari hasil koordinasi dengan AGC dan Atase Kejaksaan di Singapura, nama Narendra kemudian diajukan dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Dan hari ini, yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, masih berlangsung kok," ucap dia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PBB Serukan Rusia dan Amerika Serikat Kembali Berunding soal Pengendalian Senjata Nuklir
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Periksa Tiga Saksi soal Penemuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Minta John Field Serahkan Diri Terkait Kasus Suap Bea Cukai
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Truk Patah As di Depan Halte Transjakarta Gatsu, Lalu Lintas Macet Sejak Pagi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Alwi Shihab Sebut Prabowo Jamin Komitmen RI di Dewan Perdamaian: Langsung Keluar jika Tak Sejalan
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.