JAKARTA — Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut pengembalian berkas penyidikan atau P-19 tersebut merupakan kabar baik bagi kliennya.
“Good news lah, karena kita dari awal berpikir Roy, Tifa, dan Rismon ini dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Interupsi bertajuk Berkas Dikembalikan, Roy–Rismon–Tifa Aman? yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga :
Refly Harun: Expert Opinion Tidak Boleh Dikriminalisasi, Termasuk Roy Suryo


