PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke SOKSI Pimpinan Misbakhun

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/2/2026).

"Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan," demikian bunyi pertimbangan putusan.

Baca juga: Ketum SOKSI Misbakhun Dorong Pilkada Via DPRD: Wujud Evaluasi Pilkada Langsung


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Hakim juga menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000.

Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sudah menegaskan jauh hari sebelumnya bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI.

Baca juga: Dekatkan Golkar dan Rakyat, SOKSI Bagikan Sembako ke Sopir Ojek di Jakarta

Menurut Supratman, pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Pernyataan itu disampaikan saat Supratman menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu 15 Oktober 2025.

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI.

Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun. "SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh beberapa waktu lalu.




(rfs/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Apple Rilis iOS 26.3 RC, Tanda Rilis Publik Tinggal Tunggu Waktu
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,35 Juta per November 2025
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bro Ron Bergerak, Kirim Kader PSI Usut Penyimpangan Bansos yang Diterima Keluarga Siswa SDN NTT yang Bunuh Diri!
• 16 jam laludisway.id
thumb
Gapki Riau Protes Rencana Pajak Air Permukaan Kebun Sawit Korporasi
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.