KPK Tetapkan Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Importasi Barang

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di DJP pada Kamis (5/2/2026).

Selain Rizal, KPK menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Adapun seluruh tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: KPK Tangkap 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai dalam OTT di Jakarta

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Sementara terhadap Tersangka JF (John Field) KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka Usai OTT Ditjen Bea Cukai

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemda NTT Resmikan NTT Mart di Flores Timur, Fokus Serap Produk UMKM Lokal
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Tanda Kamu dan Pasangan Mulai Ada Jarak Emosional
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perbandingan Peringkat Dunia Timnas Futsal Indonesia Vs Iran: Tantang Raja Terakhir di Final Piala Asia Futsal 2026
• 4 jam lalubola.com
thumb
Kematian Ibu-Anak di Warakas Jakut Terungkap, Diracun oleh Anak Tengah
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Wahai Sjafrie Sjamsoeddin, Anda Berpotensi Mengganggu Stabilitas BUMN
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.