Tersangka suap kasus dugaan korupsi restitusi pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengakui menerima sejumlah uang. Ia menjadi tersangka usai dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan. Negara tidak rugi apa-apa, tapi saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” kata Mulyono pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.
Mulyono mengaku akan kooperatif dalam proses penegakan hukum.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya, masih bisa berbuat baik,” imbuh dia.
Kasus Restitusi PajakPerkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan tim KPP, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venzo dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY (Mulyono) sebagai ‘uang apresiasi’,” ujar Asep.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin menagih bagian dari uang “apresiasi”. Uang tersebut dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.
Uang apresiasi itu dibagi-bagi:
Mulyono: Rp 800 juta
Dian Jaya: Rp 180 juta
Venzo: Rp 520 juta
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5315768/original/045151800_1755170609-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__26_of_75_.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5283008/original/087032100_1752495857-1000942741.jpg)