KPK Sita Barang Bukti Rp 40,5 M Terkait OTT Bea Cukai, Ada yang di Safe House

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan 6 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Baca juga: KPK Amankan Duit Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok

KPK mengatakan kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Importasi Barang, Termasuk Eks Direktur Bea Cukai

Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan D irektorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray




(rfs/rfs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Richard Lee Absen di Sidang Praperadilan, Pengacara Yakin Tetap Dapat Keadilan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Lagi, PSM Didenda Rp60 Juta Akibat Ulah Suporter
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Iuran Board of Peace Palestina Rp16,9 Triliun Dimulai Tahun Ini, Menlu: Bisa Diangsur 
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensos Gus Ipul Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Kesehatan PBI
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.