LHOKSEUMAWE, iNews.id – Akuntan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) berinisial PA (25) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Pelaku nekat memalsukan laporan uang sebesar Rp59,9 juta untuk membayar gaji relawan telah dibegal.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menjelaskan, kasus ini bermula saat PA melapor menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Desa Pulo Rungkom pada 17 Januari 2026. Kepada polisi, ia mengaku dirampok saat membawa uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.
Namun, penyelidikan digital dan lapangan justru mengarah pada seorang pria berinisial TU. Setelah ditangkap, TU mengakui bahwa peristiwa pembegalan tersebut hanyalah sandiwara yang dirancang oleh PA.
"Tersangka PA meminta TU berpura-pura melakukan pembegalan. Sebagai imbalan atas perannya sebagai begal bayaran, TU dijanjikan uang sebesar Rp2 juta," ungkap AKBP Ahzan, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kata kapolres, motif utama PA melakukan aksi nekat ini adalah rasa sakit hati. Tersangka mengaku kecewa karena gajinya di tempat kerja belum dibayarkan oleh pihak manajemen.
Hal itulah yang mendorongnya mencoba menguasai uang gaji relawan SPPG Palo Igeuh yang berada dalam tanggung jawabnya.
Atas perbuatannya, PA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan/Pengaduan Palsu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Original Article


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493574/original/038788200_1770259093-ramos_horta_dan_megawati.jpg)
