Wakil Rakyat Bicara Nasib Guru Honorer Dikaitkan Pegawai SPPG jadi PPPK

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih merespons keluhan guru honorer dikaitkan dengan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menduduki jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time Lewat Formasi Khusus Didukung Wakil Rakyat

Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Adapun sukarelawan di SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.

BACA JUGA: Hingga 4 Februari Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Terungkap Penyebabnya

Perlu juga diketahui juga bahwa PPPK juga termasuk ASN yang punya hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, PPPK terikat dengan kontrak kerja dan tidak mendapatkan uang pensiun bulanan ketika sudah purna tugas.

Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi. Hal ini penting agar para pendidik atau guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa tersisih.

BACA JUGA: Akhirnya, Ratusan CPNS dan PPPK Terima SK Pengangkatan

Dia membandingkan dengan pegawai program MBG yang diangkat langsung menjadi PPPK.

Abdul menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.

Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan," kata Abdul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/2).

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, dia mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.

Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Langkah itu, kata dia, bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa.

Selain itu, dia menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam mendidik.

Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi yang dibarengi dengan kualifikasi ketat.

"Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah," kata dia.

Dia pun tak menampik realitas di lapangan saat ini di mana honor guru non-ASN masih berada di kisaran Rp400 ribu, meski sudah mengalami sedikit kenaikan.

Oleh karena itu, menurut dia, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan, akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ini Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi Bendera Parpol
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Profil Emilia Clarke, Aktris Asal Inggris yang Melejit Usai Perankan Daenerys Targaryen di Game of Thrones
• 12 jam lalugrid.id
thumb
OJK Proyeksikan Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 6%–8% pada 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Tidak Ragu dan Tidak Menyesal
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Analis: Bantuan Sosial Dinilai Efektif Jaga Konsumsi dan Daya Beli Masyarakat
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.