Adies Kadir Sudah Dilantik Jadi Hakim MK, Legitimasinya Tak Bisa Diganggu Gugat

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka preseden ketatanegaraan dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, keterlibatan unsur politisi dalam Mahkamah Konstitusi bukanlah hal baru dalam sejarah MK.

BACA JUGA: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Mewakafkan Kader Terbaik

Sejak awal berdiri, MK diisi oleh figur dengan latar belakang beragam, termasuk akademisi, birokrat, dan politisi.

Justru, pengalaman politik dan legislasi dinilai penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang yang kelak diuji di hadapan MK.

BACA JUGA: Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK, Posisinya di DPR Berpeluang Digantikan Putrinya Sendiri

“Pengalaman sebagai anggota DPR memberi pemahaman utuh tentang dinamika pembentukan norma hukum. Itu bukan kelemahan, melainkan nilai tambah,” ujarnya.

Asrun menegaskan bahwa status politisi tidak bersifat permanen. Ketika seseorang dilantik sebagai Hakim MK, yang bersangkutan tidak lagi bertindak sebagai aktor politik, melainkan sebagai negarawan konstitusional yang terikat sumpah jabatan dan independensi lembaga.

BACA JUGA: Prabowo Resmi Lantik Adies Kadir Sebagai Hakim MK

“Begitu sumpah diucapkan, orientasinya berubah total. Ia tidak lagi mewakili partai atau kepentingan politik, tetapi berdiri untuk konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrun mengingatkan bahwa negara harus menjunjung prinsip finalitas dan kepastian hukum.

Proses pemilihan Adies Kadir telah melalui mekanisme konstitusional, serta berujung pada pelantikan oleh Presiden sebagai kepala negara.

“Keputusan negara yang sudah final dan sah secara prosedural tidak boleh terus-menerus diganggu oleh polemik yang tidak menghadirkan fakta atau bukti hukum baru,” katanya.

Ia menilai bahwa apabila setiap keputusan konstitusional terus dipersoalkan setelah tuntas, maka yang terancam bukan individu, melainkan stabilitas kelembagaan negara itu sendiri.

Dalam konteks ini, legitimasi Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak lagi layak diperdebatkan.

“Negara membutuhkan kepastian, bukan keraguan yang dipelihara,” pungkas Asrun. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi VII DPR kunjungi PIK 2 guna mengawasi proyek besar
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Realisasi Penyaluran Minyakita oleh BUMN Capai 33 Persen, Harga Turun Jelang Ramadhan
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Ketua MK Berharap Adies Kadir Bisa Jadi Hakim yang Independen
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Bakal Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat saat Lebaran, Diskon hingga 18%
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Tahun 2025
• 17 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.