KPK Duga Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan Jadi Komisaris di Beberapa Perusahaan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pada awak media dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin berinisial MLY merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Adapun MLY sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan rangkap jabatan MLY disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026). 

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan, jadi rangkap jabatan yang bersangkutan, walaupun sebenarnya untuk jabatan resminya adalah sebagai kepala KPP (Madya) Banjarmasin," ujarnya dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin

Asep menjelaskan MLY diamankan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Selain MLY, KPK juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial DJD dan VNZ.

Adapun tersangka DJD merupakan fiskus atau pegawai pajak yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin. Sedangkan tersangka VNZ merupakan manajer keuangan PT BKB.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2025 yang penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Baca Juga: OTT KPK di Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap, Seret Pejabat Aktif DJBC dan Pihak Swasta

Menurut Asep, tersangka MLY dan DJD yang diduga sebagai pihak penerima uang dikenakan Pasal 12a dan 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • kepala kpp madya banjarmasin
  • kpp madya banjarmasin
  • kasus korupsi restitusi pajak
  • kasus korupsi kpp madya banjarmasin
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mobil Senggolan, Pria di Makassar Aniaya Pasutri: Kini Jadi Tersangka
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Sule Sentil Teddy soal Harta Lina: Itu Dikumpulkan saat Masih Jadi Istri Saya
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Airlangga Sebut Pembentukan BUMN Tekstil Masih dalam Kajian
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Siswa SD Tak Mampu Beli Buku Bunuh Diri, Ketua DPR: Biaya Pendidikan Bukan Cuma Sekolah Gratis
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Stigma Maskulinitas Bisa Bahayakan Mental Anak, Menteri PPPA: Laki-laki Boleh Curhat
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.