JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin berinisial MLY merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Adapun MLY sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dugaan rangkap jabatan MLY disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan, jadi rangkap jabatan yang bersangkutan, walaupun sebenarnya untuk jabatan resminya adalah sebagai kepala KPP (Madya) Banjarmasin," ujarnya dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin
Asep menjelaskan MLY diamankan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Selain MLY, KPK juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial DJD dan VNZ.
Adapun tersangka DJD merupakan fiskus atau pegawai pajak yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin. Sedangkan tersangka VNZ merupakan manajer keuangan PT BKB.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2025 yang penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.
Baca Juga: OTT KPK di Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap, Seret Pejabat Aktif DJBC dan Pihak Swasta
Menurut Asep, tersangka MLY dan DJD yang diduga sebagai pihak penerima uang dikenakan Pasal 12a dan 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kepala kpp madya banjarmasin
- kpp madya banjarmasin
- kasus korupsi restitusi pajak
- kasus korupsi kpp madya banjarmasin



