KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp40,5 Miliar pada Kasus OTT Bea Cukai

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga emas dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyitaan dilakukan saat peristiwa tertangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik oleh petugas.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep.

Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.

Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. 

Baca Juga

  • KPK Minta Bos PT Blueray Kooperatif Usai Melarikan Diri Saat OTT Kasus Impor Bea Cukai
  • OTT di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta
  • Viral, OTT KPK di Depok

Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Berikut rincian barang bukti uang dalam OTT Bea dan Cukai sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD3.900.

4. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

5. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.

6. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.

7. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.

8. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Bidik Praktik Korupsi di Sektor Pajak
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Optimalisasi Alat Berat untuk Dukung Pengembangan Proyek Waste to Energy
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Kejagung Siap Jalankan Perintah Prabowo Usut Kasus Korupsi Eks Bos BUMN
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Terkuak! Kepala KPP Madya Banjarmasin Gunakan Uang Suap untuk DP Rumah
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kia Luncurkan All New Carens di IIMS 2026, MPV Keluarga Modern Mulai Rp319 Juta
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.