Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara usai ramai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah warga mendadak dinonaktifkan. Ghufron mengungkapkan alasan adanya beberapa peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak diberhentikan.
"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.
"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.
Ghufron menjelaskan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PBI BPJS Kesehatan. Dia pun meminta warga mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
"Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," ujarnya.
"Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ghufron memberikan tanggapan serupa mengenai kasus seorang pedagang es yang ramai tak bisa melanjutkan proses cuci darah di rumah sakit usai statusnya sebagai PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan mendadak. Dia kembali menegaskan status PBI bukan ditentukan BPJS Kesehatan.
"Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.
(fca/ygs)




