FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka suap. Kasus ini berkaitan dengan praktik suap importasi barang di Bea Cukai.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim penyidik berhasil menyita uang miliaran. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman para tersangka dan kantor swasta.
Penyidik KPK menahan 6 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang merupakan pejabat penting di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan selaku pihak internal.
Tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta yakni PT Blueray (BR). Mereka adalah Jhon Field, Andri, dan juga Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan resmi terkait ini. “KPK menetapkan enam orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti pidana korupsi,” ujarnya.
Lima tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, tersangka Jhon Field akan segera menerima surat permohonan pencegahan luar negeri.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Dalam aksi penggeledahan, tim penindakan menemukan harta dalam jumlah yang besar. Asep Guntur merinci total aset yang disita mencapai angka Rp40,5 miliar.
Barang bukti terdiri atas uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar. Terdapat pula ribuan Dollar Amerika Serikat dan jutaan Dollar Singapura di lokasi.
Penyidik juga mengamankan mata uang Yen Jepang serta logam mulia murni. “Kami menemukan logam mulia seberat 5,3 Kg senilai belasan miliar rupiah,” lanjutnya.
Sebuah jam tangan mewah turut menjadi objek sitaan dalam operasi tersebut. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari hasil suap importasi.
Manipulasi Sistem Jalur Merah
Konstruksi perkara mengungkap adanya pemufakatan jahat antara oknum pejabat dan swasta. Asep Guntur menjelaskan bahwa praktik kotor ini sudah dirancang sejak lama.
Para tersangka diduga mengatur teknis sistem pemeriksaan barang masuk ke Indonesia. Mereka sengaja mengubah parameter mesin pemindai agar barang tidak diperiksa fisik.
“Barang-barang milik PT BR diduga tidak melewati prosedur pemeriksaan fisik barang,” ungkap Asep.
Modus ini membuat barang ilegal atau barang palsu mudah lolos masuk. Sebagai gantinya, para oknum menerima setoran rutin setiap bulan sebagai jatah. Kini para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. (*)




