OTT Hakim di Depok, FSHA Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di Pengadilan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Para hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc atau FSHA mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memproses hukum oknum hakim Pengadilan Negeri Depok yang diduga terlibat praktik suap dalam penanganan perkara. Para hakim ad hoc tersebut menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas peradilan. 

Perwakilan FSHA, Aidil Akbar, mengatakan, langkah cepat aparat penegak hukum di dalam mengamankan oknum pengadilan yang bermain perkara merupakan bagian penting dalam menjaga marwah peradilan. Sebab, praktik transaksional atau permainan perkara tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. 

“Oleh karena itu, FSHA mendukung penegakan hukum terhadap oknum hakim yang melakukan transaksional dalam penanganan perkara,” kata Aidil, dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (6/2/2026).  

Pada Kamis (5/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum hakim PN Depok, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, hakim tersebut merupakan jajaran pimpinan di pengadilan tersebut, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.  

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono saat dikonfirmasi pada Kamis membenarkan penangkapan di wilayah Depok. Penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam kegiatan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan siapa saja pihak yang diamankan oleh penyidik.

Baca JugaKPK Tangkap Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Dalam kaitannya dengan peristiwa tersebut, FSHA yang menjadi wadah 480 hakim ad hoc menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik suap di lembaga peradilan. FSHA tidak menoleransi perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.    

Selain proses hukum, FSHA juga mendorong diberikannya sanksi etik dan administratif yang tegas terhadap oknum-oknum aparat pengadilan yang bermain perkara. “FSHA mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan sanksi yang berat hingga pemecatan kepada oknum yang telah meruntuhkan marwah peradilan,” kata Aidil.

Himbauan internal 

Perwakilan FSHA lainya, Urif Syarifuddin, menyampaikan seruan internal kepada seluruh hakim ad hoc di Indonesia agar menjadikan peristiwa penangkapan oknum hakim di PN Depok tersebut sebagai pengingat kolektif untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yudisial. Para hakim ad hoc di seluruh Indonesia diharapkan senantiasa menjaga integritas dan Marwah peradilan.  

“Menjaga kepercayaan publik dan marwah peradilan bukan sekadar slogan, namun harus menjadi wujud nyata,” ungkap Urif.  

Saat ini, para hakim ad hoc tersebut tengah memperjuangkan perbaikan kesejahteraan dengan meminta penyesuaian tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 13 tahun. Selama ini, para hakim ad hoc pada pengadilan pertama menerima tunjangan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 17,5 juta untuk hakim ad hoc perikanan dan hakim ad hoc perselisihan hubungan industrial dan Rp 20,5 juta untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi.  

Jumlah tersebut belum dipotong pajak sehingga tunjangan bersih yang diterima para hakim ad hoc berkurang. Misalnya, hakim ad hoc tindak pidana korupsi menerima Rp 18,4 juta serta ad hoc pengadilan hubungan industrial dan perikanan tinggal Rp 15 juta. 

Jumlah ini berbeda jauh dari penghasilan yang diterima oleh para hakim karier yang per 1 Februari 2026 lalu menerima kenaikan tunjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, seorang hakim yang baru saja lulus pendidikan calon hakim (cakim) dan bertugas di PN kelas II dapat menerima Rp 46 juta. Tunjangan tertinggi diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi dengan nominal Rp 110,5 juta.  

Kesenjangan penghasilan antara hakim karier dengan hakim ad hoc ini memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan hakim ad hoc. Mereka pun meminta Presiden Presiden Prabowo Subianto agar segera menyesuaikan tunjangan untuk hakim ad hoc. Nominal Rp 67 juga dinilai sebagai tunjangan yang layak untuk diperoleh oleh para hakim ini.  

Baca JugaHakim ”Ad Hoc” Tunggu Kenaikan Tunjangan, Mensesneg: Perpres Tinggal Tunggu Paraf Presiden

Namun, peristiwa tangkap tangan oknum hakim karir di PN Depok tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan hakim ad hoc karena bisa memengaruhi perjuangan mereka untuk mendapatkan penghargaan yang layak.

“Itulah yang kami hakim ad hoc khawatirkan,” ungkap seorang hakim ad hoc.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah oleh Prosedur Administratif
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6,4? BMKG Ungkap Jenisnya Megathrust
• 50 menit laludisway.id
thumb
Tak Wajib Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Tetap Kooperatif
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Menkeu Purbaya Bantah Presiden Prabowo Tunjuk Langsung Pimpinan OJK Tanpa Lewat Pansel
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dugaan Gasak Dana MBR hingga Gaji Direksi, Mantan Dirut PDAM Lebak Didakwa Rugikan Negara Rp 2,2 M
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.