Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini berawal dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor KW (tiruan) ilegal tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Advertisement
Asep mengatakan, KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka. Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara tersangka ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK.
"Mereka bersepakat mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.
Padahal, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.
“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia, dilansir Antara.




