JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, memiliki harta kekayaan senilai Rp 19,7 miliar.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rizal yang dilaporkan olehnya saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025.
Rizal memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 16.867.551.000.
Aset tersebut tersebar di Medan dan Jakarta Timur, dengan rincian antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan di Medan dengan luas bervariasi, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Impor Barang KW Bea Cukai, KPK Ungkap Ada Setoran Rp 7 Miliar per Bulan
Selain itu, Rizal juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp 595.000.000, yang terdiri dari sebuah mobil Jeep Wrangler tahun 1996, mobil Toyota Kijang tahun 2023, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Sprint tahun 2022 dan Yamaha N-Max tahun 2023.
Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 458.399.500.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp 1.809.291.051.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di DJP pada Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Kasus Impor Bea Cukai, Bos PT Blueray Minta Barang KW Lolos Tanpa Pengecekan
Selain Rizal, KPK menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Adapun seluruh tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang hingga Emas
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Sementara terhadap Tersangka JF (John Field) KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



