JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat jatah bulanan sebesar Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo (BR).
Uang miliaran rupiah tersebut diberikan untuk meloloskan barang impor diduga palsu untuk masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
"Dari informasi yang didapatkan tim di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga: Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka, 5 di Antaranya Ditahan
Ia menyebut hal itu masih didalami KPK, termasuk pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang dalam kasus tersebut.
"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.
"Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk nanti apakah ada pihak-pihak lain yang juga menerima aliran itu."
Saat disinggung terkait barang yang diupayakan PT BR untuk masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan, ia menuturkan barang tersebut beragam.
"Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW, itu juga kemudian nanti akan kita cek ya," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu, 4 Februari 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus importasi barang
- ditjen bea cukai
- pegawai bea cukai
- korupsi
- setoran bulanan





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492453/original/041400600_1770175032-1000105845.jpg)