Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI menindaklanjuti arahan Presiden terkait penertiban atribut partai politik yang mengganggu estetika kota.
  • Atribut Partai Gerindra masih terpasang karena sudah memperoleh izin resmi hingga tanggal 8 Februari 2026.
  • Satpol PP akan menertibkan atribut tersebut secara mandiri jika partai belum mencopotnya setelah batas waktu berakhir.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban atribut partai politik yang mengganggu estetika kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyatakan kesiapan jajarannya untuk merapikan spanduk serta atribut politik di seluruh penjuru ibu kota.

Namun, berdasarkan pantauan hingga Jumat (6/2/2026), atribut salah satu partai politik yakni Gerindra terpantau masih terpasang di kawasan flyover dan sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan klarifikasi mengenai alasan atribut tersebut belum ditertibkan.

Satriadi menjelaskan bahwa pihak partai bersangkutan telah menempuh prosedur perizinan secara resmi kepada Pemprov.

"Gerindra, sudah mengajukan izin. Hanya Gerindra yang sudah, dan itu sampai tanggal 8 (Februari)," ujarnya saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon.

Pemasangan bendera dan atribut berkaitan dengan rangkaian agenda besar yang sedang diselenggarakan oleh internal partai.

"Izinnya ada untuk HUT, Rakernas dan lain-lain," tambah Satriadi, menjelaskan peruntukan izin tersebut.

Lebih lanjut, Satriadi memaparkan aturan teknis yang kini menjadi acuan pemasangan atribut partai di ruang publik seperti flyover maupun jalan protokol.

Baca Juga: Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin

"Kan ada kebijakan 4-2, 4 hari sebelum dan 2 hari sesudah. Jadi bahasanya bukan dilarang ya, tapi ditertibkan," jelasnya.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta menegaskan akan tetap melakukan tindakan tegas jika batas waktu perizinan tersebut telah habis.

Jika melampaui tenggat waktu yang ditentukan namun atribut masih terpasang, petugas akan langsung turun tangan melakukan pembersihan di lapangan.

"Iya, kami beri waktu dulu untuk membersihkan secara mandiri. Nanti misal tanggal 9 (Februari) belum dicopot, kami yang tertibkan. Nanti benderanya disimpan di kantor kecamatan masing-masing," pungkas Satriadi Gunawan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Industri Dulu, SDM Menyusul: Mengurai Stagnasi Teknologi Tinggi Indonesia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Noel Ebenezer Komentari KPK yang Tak Pakai Istilah OTT
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Ramai Kepesertaan JKN PBI Tiba-Tiba Nonaktif, BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
KY Miris Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Singgung Gaji Hakim Sudah Dinaikkan 280 Persen
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Ritual Perawatan Rambut untuk Kamu yang Sering Ganti Gaya, Intip Yuk Beauty!
• 4 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.