Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata PT Perkebunan Nusantara IV dan menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 121,48 miliar atas perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan.
PTPN IV atau PalmCo merupakan BUMN subholding PT Perkebunan Nusantara III yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit.
Nilai gugatan kepada PTPN IV terungkap melalui materi yang diajukan KLH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026. Gugatan KLH terdaftar dengan nomor perkara 61/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan PTPN IV untuk bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai melalui Rekening Kas Negara sebesar Rp121.482.075.152,” demikian bunyi salah satu petitumnya.
Total kerugian tersebut dirincikan untuk beberapa hal, yaitu penggantian biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp147,8 juta; kerugian ekologis sebesar Rp62,25 miliar; serta kerugian ekonomis sebesar Rp36,58 miliar.
KLH juga meminta majelis hakim untuk menghukum PTPN IV dengan mengganti kerugian atas dampak peningkatan sedimentasi sebesar Rp585,45 juta dan peningkatan aliran air permukaan sebesar Rp21,9 miliar.
KLH juga meminta PT PN IV memulihkan lingkungan di lahan bekas pembukaan untuk perkebunan di sejumlah lokasi.
Sejumlah titik yang diminta untuk dipulihkan lokasinya berada di Kecamatan Batang Toru, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Angkola Selatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta di Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Semuanya berada di Sumatra Utara.
Merujuk catatan sidang di PN Jakarta Selatan, telah dilakukan pemanggilan para pihak pada Selasa (3/2) lalu, namun ditunda karena tergugat belum melengkapi surat kuasa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (12/2) pekan depan, untuk memberi kesempatan tergugat melengkapi surat kuasanya.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi PT PN IV terkait gugatan ini. Hingga berita ini ditulis, perusahaan pelat merah itu belum merespons pertanyaan Katadata.co.id.t
PT PN IV atau PalmCo adalah anak usaha PT PN III, gabungan dari PT PN V, VI, dan XIII dengan komoditas utama minyak kelapa sawit. PalmCo mengelola 150 perkebunan inti kelapa sawit dengan total seluas 570.887,84 hektare dari Aceh hingga Sulawesi.
Perusahaan ini juga mengelola 31 perkebunan karet dengan total seluas 42.039,17 hektare di sejumlah provinsi. Selain itu, PalmCo memiliki tiga perkebunan teh seluas 5.847,81 hektare dan dua perkebunan kopi seluas 4.023,19 hektare.



