Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Bekasi Dibekuk, Ratusan Pil Disita

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kabupaten Bekasi -

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras secara ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ratusan butir obat keras disita polisi.

"Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial RF (25) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bunga Bangkai di Kebun Raya Bogor Ini Mekar Lagi Usai 12 Tahun

RF di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada siang tadi pukul 12.56 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang baru menjabat satu hari, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal Reskrim. Kasus ini diungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Petugas segera mengecek sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Setelah menangkap RF, polisi menggeledah toko dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Motor Pelaku Tawuran Seruduk Gerobak Nasgor di Depok, 3 Orang Ditangkap

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, yakni 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, serta 145 butir obat Dobey Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 527.000, 1 unit telepon genggam (HP), gunting, serta rantai berikut gembok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.

Tersangka RF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pegawai PPPK Ditemukan Tewas 'Berselimut' dalam Rumah di Bekasi

Sebelumnya, Sumarni melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara. Polisi mengamankan para pelaku sebagai upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.




(jbr/mei)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akhir Kisah Gajah Tunggang Way Kambas
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Ironi di Balik Kabar Baik dari Data BPS
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Bukan Rasa Pahit! Pakar Kopi: Dua Rasa Ini Justru Lebih Sehat
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Ganda Putra Raymond/Joaquin Samakan Kedudukan Indonesia 2-2 Lawan Malaysia di BATC 2026
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.