Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, menyusul maraknya kejahatan daring dan praktik Online Sexual Exploitation of Children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Veronica Tan saat membuka Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Berdasarkan data CyberTipline National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia masuk tiga besar negara dengan jumlah laporan terbanyak secara global pada 2024. Kondisi ini, menurut Wamen PPPA, menjadi peringatan serius bahwa ruang digital kian rentan dimanfaatkan pelaku untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Respons cepat sangat penting, bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban sebelum anak semakin terjerat. Negara harus hadir melalui sistem perlindungan yang kuat, bukan sekadar penanganan kasus per kasus,” ujar Veronica Tan dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif dan berperspektif korban.
WamenPPPA juga menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi, melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, serta komunitas. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas aparat menjadi kunci pencegahan kejahatan digital terhadap anak.
“Kami terus memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui SAPA 129 dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia, mulai dari penanganan awal hingga pemulihan korban,”jelasnya.
Sementara itu, perwakilan IJM David Ruggiero menilai penanganan eksploitasi seksual anak di ruang siber membutuhkan tim khusus dengan fokus dan sumber daya yang memadai. Ia menyebut kejahatan daring terhadap anak memiliki karakteristik yang kompleks dan masif, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih terarah.
Pelatihan Pelaporan CyberTipline ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem peradilan dalam melindungi anak dari kejahatan berbasis daring. Program tersebut dilaksanakan secara bertahap, diawali pelatihan tatap muka selama lima hari yang membahas pengelolaan kasus NCMEC, pemahaman laporan CyberTipline, serta dasar-dasar investigasi online, dengan melibatkan peserta dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kemen PPPA, dan Kejaksaan.
Editor: Redaksi TVRINews


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F06%2F13e6f52a20ce336d28d8c763f1cfd9cb-1002031871.jpg)

