GenPI.co - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi sejumlah barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolres menyerahkan 1 unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan.
"Pelaporan gratifikasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi," kata dia, Jumat (6/2).
Kapolres menjelaskan penyerahan barang gratifikasi adalah bentuk komitmen dirinya dalam membangun marwah Polri yang bersih.
Begitu pula supaya bebas dari segala bentuk praktik dan perilaku korupsi.
"Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegas dia.
Setelah itu KPK menetapkan status kepemilikan iPhone 17 Pro Max menjadi milik negara.
Sedangkan gratifikasi tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 209/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
"Pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:



