Sekda Banten Ungkap Lebih Besar Dana Perbaikan Jalan Dibanding Pajak Tambang

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan biaya perbaikan jalan rusak akibat aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C lebih besar dibandingkan pajak yang dihasilkan. Karena itu, Pemprov Banten tengah menyiapkan konsep kenaikan pajak tambang MBLB.

Deden menyampaikan, pada 2025 Pemerintah Provinsi Banten hanya memperoleh sekitar Rp 16 miliar dari pajak MBLB. Sementara itu, anggaran yang dikeluarkan untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas tambang jauh lebih besar.

"Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon," kata Deden, Jumat (6/2/2026).

"(Dampak) Kerugian harus dihitung ulang, tapi yang pasti lebih besar dari Rp 16 miliar," lanjutnya.

Baca juga: Banten Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional, Andra Yakin Untungkan Wisata-UMKM

Deden mengaku telah berkoordinasi dan meminta saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyarankan adanya kenaikan pajak tambang serta pengetatan pengawasan.

"Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan," ujarnya.

Menurut Deden, tambang ilegal harus ditutup. Sementara tambang yang telah mengantongi izin perlu dievaluasi kesesuaiannya di lapangan.

"Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain," katanya.

Baca juga: Ombudsman Soroti 43 Tambang Galian C Ilegal di Banten, Minta Segera Ditutup

Terkait rencana kenaikan tarif pajak, Deden belum merinci besaran kenaikannya. Dia menegaskan pembahasan tarif harus melibatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Diketahui, pemerintah kabupaten/kota menerima 75 persen dari pajak tambang, sementara provinsi memperoleh 25 persen.

"Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan," katanya.




(aik/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ular Cecak Bikin Panik Kos Wanita di Sleman, Damkar Bantu Evakuasi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Apa di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi 2025?
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Profil Juda Agung, Mantan Deputi Gubernur BI yang Kini Dilantik Jadi Wamenkeu Baru
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Indonesia–Australia Perluas Kolaborasi Pendidikan dan Riset untuk Daya Saing Global
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Mas Nadiem Dengarkan! Kejaksaan Kantongi Bukti Audit BPKP, Potensi Kerugian Rp2,1 T Chromebook Makin Nyata
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.