Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima dana gratifikasi mencapai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Advertisement
Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan janji atau hadiah pengurusan sengketa di PN Depok.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita di PN Depok, TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA) dan BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD.




