KPK Sebut Wakil Kepala PN Depok juga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima dana gratifikasi mencapai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Mensesneg Tegaskan Rencana Kenaikan Gaji Hakim Tidak Terpengaruh OTT KPK di Depok

Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan janji atau hadiah pengurusan sengketa di PN Depok.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita di PN Depok, TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA) dan BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PAN & PKB Dukung Prabowo 2 Periode, PDIP: Setiap Partai Punya Kedaulatan Bersikap
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Hanya Kroco, China Remehkan Aliansi Mineral Kritis Trump
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
OJK Tetapkan Tiga Pilar Prioritas 2026: Sinergi dan Teknologi Jadi Kunci Transformasi Sektor Keuangan
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Badai Leonardo Hantam Spanyol dan Portugal, Satu Orang Tewas
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.