Jakarta, VIVA - Penyesuaian batas saham yang dimiliki publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan langkah yang positif bagi pasar saham Indonesia. Meski demikian, ekonom menyoroti dampak negatif dari regulasi yang digadang-gadang rampung pada bulan Maret 2026 itu.
Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee, menyampaikan salah satu efek kenaikan batas free float berpotensi menurunkan minat perusahaan untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Intiital Public Offreing (IPO) di pasar saham domestik. Menurutnya, perusahaan yang akan melantai di bursa lebih sulit mendapatkan investor baru dengan persentase free float sebesar 25 persen.
"Mungkin minat IPO menurun. Negatif bagi perusahaan baru mau IPO, sulit mendapatkan investor (free float) sampai 25 persen," ungkap Hans dikutip dari Antara pada Jumat, 6 Februari 2026.
- ANTARA
Batas free float yang lebih besar, kata Hans, mempunyai sisi positif. Hasn menilai batas uamg lebih tinggi berpotensi meminimalkan transaksi saham yang terkoordinasi atau dikenal tindakan memanipulasi harga saham dari harga wajarnya.
“Free float yang besar membuat potensi terjadi perdagangan terkoordinasi mengecil,” imbuh Hans.
Selain itu, berpotensi meningkatkan likuiditas pasar. Peluang ini seiring dengan meminimalisir potensi tindakan manipulasi harga saham di pasar modal dalam negeri.
“Positif untuk meningkatkan likuiditas pasar, dan mengurangi potensi manipulasi harga,” kata Hans.
Namun, Hans menekankan perlunya alokasi waktu bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan penyesuaian terkait peraturan baru ini.
“Tentu butuh waktu untuk emiten melakukan penyesuaian,” ungkap Hans.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar IPO. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI, salah satunya mencakup pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Dengan begitu, BEI dapat memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.





