JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, mengungkap peredaran cartridge vape berisi zat etomidate yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni AF alias Putra (32), HS alias Slamet (45), dan R alias Aloy (41).
“Satgas NIC Tim 1 yang didukung Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi akan adanya transaksi cartridge etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (6/2/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran vape berisi etomidate. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menangkap AF dan HS di area parkir mal di Kalibata.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa cartridge etomidate tersebut dipegang oleh R alias Aloy. Polisi kemudian menangkap R di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata sekitar pukul 23.50 WIB, dengan barang bukti 65 unit cartridge etomidate siap edar.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494716/original/071093100_1770309327-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_23.13.19.jpeg)